PROFIL DPP APINDO KALTENG

SEKILAS TENTANG APINDO

  1. Asosiasi Pengusaha Indonesia, bersifat demokratis, bebas, mandiri dan bertanggung jawab yang secara khusus menangani bidang hubungan industrial, ketenagakarjaan, investasi dan kegiatan dunia usaha dalam arti yang seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

  2. Terlahir pada 31 Januari 1952, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) awalnya berdiri dengan nama Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Seluruh Indonesia. Pasca perjuangan kemerdekaan usai, pembangunan di segala bidang mulai menjadi perhatian, salah satunya pada bidang sosial ekonomi.

  3. Forum ini mengalami beberapa kali perubahan nama, pada 31 Januari 1952, tercetus Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUSPI). Sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman, PUSPI kembali berubah nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Musyawarah Nasional (Munas) APINDO II di Surabaya, tahun 1985.

SEJARAH TERBENTUKNYA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN PROVINSI APINDO KALIMANTAN TENGAH

2013 – 2018 :

Setelah 5 tahun menjabat diadakanlah Musyawarah Provinsi APINDO Kalimantan Tengah yang kedua dan  terpilihlah Bpk. Hernica Rasan sebagai Ketua DPP APINDO Kalteng periode 2013 – 2018 menggantikan Bpk. Suharsono.

2018 – 2020 :

Setelah 5 tahun menjabat diadakanlah Musyawarah Provinsi APINDO Kalimantan Tengah yang kedua dan terpilihlah Bpk. Marthin Ludjen sebagai Ketua DPP APINDO Kalteng periode 2018 – 2023 menggantikan Bpk. Hernica Rasan.

2020 – 2023 :

Dikarenakan alasan kesehatan dan usia lanjut Pak Marthin Ludjen menyatakan pengunduran dirinya pada tanggal 28 Juli 2020, kemudian digantikan oleh Pak Frans Martinus sebagai PAW Ketua DPP APINDO Kalteng hingga akhir periode 2023.

VISI DAN MISI APINDO

VISI

Terciptanya iklim usaha yang baik dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional secara nyata

MISI

  • Meningkatkan daya juang dan daya saing Perusahaan/Pengusaha Indonesia.
  • Mewujudkan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan.
  • Melindungi, memberdayakan dan membela seluruh pelaku usaha Indonesia terutama anggota.
  • Merepresentasikan dunia usaha Indonesia di berbagai lembaga Nasional dan Internasional dan secara khusus di dalam Lembaga Ketenagakerjaan.

FUNGSI APINDO

APINDO menjembatani perbedaan dan mempelopori terjadinya kesepakatan bipartit  antara pekerja dan Pengusaha, memenuhi berbagai fungsi diberbagai bidang dan sektor diantaranya :

Bidang Informasi dan Pelayanan Anggota

  • Pusat pelayanan baik individual anggota maupun perusahaan secara umum dalam bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Di samping itu, visi bidang informasi dan pelayanan Anggota APINDO merupakan sebuah bagian tak terpisahkan dari keseluruhan visi APINDO.
  • Membangun hubungan industrial yang lebih baik ditingkat perusahaan.
  • Menjadi pusat pengembangan hubungan industrial yang harmonis diseluruh tingkatan.

Bidang Organisasi & Pemberdayaan Daerah

Meningkatkan kinerja organisasi APINDO diseluruh tingkatan mulai dari nasional, propinsi hingga kabupaten/kota dengan memelihara dan mempertahankan kesinambungan peranan APINDO dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan iklim usaha yang kondusif.

Bidang UKM, Perempuan Pengusaha Pekerja, gender dan Sosial

Menciptakan iklim usaha yang baik dan inovatif bagi UKM dengan cara meningkatkan kemampuan wirausaha UKM khususnya perempuan pengusaha sehingga dapat mengembangkan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan profesionalisme dan kemampuan bersaing.

Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik

Menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif antara Pengusaha, Pemerintah dan Pekerja dengan melakukan upaya-upaya pembinaan, pembelaan, dan pemberdayaan terhadap pengusaha di bidang hubungan industrial baik di tingkat internasional, nasional, regional dan di tingkat perusahaan serta di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial

Merupakan anggota Dewan Pengupahan yang ditunjuk mewakili unsur organisasi pengusaha, Mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia serta menciptakan seluas- luasnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Bidang Hubungan Internasional

Menciptakan kerjasama internasional yang mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia dengan cara meningkatkan jejaring dan kerjasama internasional dan merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga ketenagakerjaan internasional.

PELAYANAN APINDO

APINDO memberikan pelayanan kepada para pengusaha berupa :

Perlindungan

Menjaga kelangsungan, perkembangan dan pertumbuhan kegiatan usaha.

Pemberdayaan

Memberikan Informasi, pelatihan dan penelitian tentang perkembangan investasi, ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Pembelaan

Memberikan saran, bimbingan dan atau advokasi dalam masalah hubungan industrial, ketenagakerjaan dan sengketa usaha dalam arti yang luas.

MANFAAT KEANGGOTAAN

  • Mendapatkan informasi terbaru mengenai Kebijakan Pemerintah terkait ketenagakerjaan dan dunia usaha.
  • Mendapatkan konsultasi, pendampingan, pembelaan dalam rangka penyelesaian Hubungan Industrial ataupun masalah Ketenagakerjaan lainnya.
  • Mengikuti Kegiatan Temu Rutin Anggota APINDO yaitu Members Gathering.
  • Anggota  dapat  menyampaikan pendapat, saran, usul, dan keluhan tentang Kebijakan Ketenagakerjaan maupun lainnya melalui APINDO. APINDO terlibat dalam  penentuan Upah Minimum Propinsi  melalui  keterwakilan dalam Dewan Pengupahan. APINDO juga terlibat pada penyusunan Peraturan Pemerintah terkait Ketenagakerjaan, Perdagangan, dan Perindustrian serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan dunia usaha.
  • Karyawan perusahaan anggota dapat mengikuti pelatihan, lokakarya, diskusi atau seminar di dalam dan luar negeri yang diselenggarakan oleh APINDO bekerjasama dengan lembaga kerjasama nasional maupun Internasional.
  • Berkesempatan untuk ikut serta dalam Business to Business Meetindengan delegasi pengusaha dari berbagai negara yang diselenggarakan atas kerjasama dengan kedutaan besar negara sahabat, kamar dagang asing, dan mitra APINDO.
  • Mendapat Newsletter yang berisi pembahasan mengenai isu terhangat dunia usaha dan ketenagakerjaan serta pernyataan sikap APINDO terhadap isu tertentu.

LEGALITAS

Akta Pendirian Organisasi

  • Notaris : Suprapto, SH
  • Nomor : 13
  • Tanggal : 19 Desember 2011

Surat Pengesahan MENKUMHAM

  • Nomor : AHU – 22.A.H.01.07.Tahun 2012
  • Ditetapkan di : Jakarta
  • Tanggal : 9 Februari 2012

Scroll to Top